Cuti Bersama Dipangkas, Dari 5 Hari menjadi 2 Hari
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 281 Tahun 2021,
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 281 Tahun 2021,
Rakor Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan Calon ASN secara Virtual oleh KemenPANRB
Tindak lanjut Persetujuan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terkait TPP ASN telah terbit 19 Februari 2021
Laporan kinerja rnerupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran
Menindaklanjuti PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016, Bupati Jeneponto telah menetapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2021