UPT RSUD Rumbia Mulai Beroperasi Februari 2021
Menindaklanjuti PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016, Bupati Jeneponto telah menetapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2021
Menindaklanjuti PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016, Bupati Jeneponto telah menetapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2021
Selanjutnya setelah mendapatkan Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN ini, Bagian Organisasi sesuai tugasnya sebagai Tim Pelaksana TPP menindaklanjuti dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuka secara resmi oleh Asisten Adminsitrasi Umum, Dr. H.Haerul Gassing, SH., MH. Pelaksanaan reformasi birokrasi administrasi pemerintahan
Penyebutan dan Penulisan kata OPD dan Kepala OPD sebaiknya tidak digunakan lagi. Kabag Organisasi Setda Kab. Jeneponto Siti Meriam, S.STP., M.Si, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah
Kompetensi Inovasi Pelayan Publik Tahun 2021 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya sampai pada tanggal 3 Pebruari 2021.