Jeneponto 19/2/2021 – Menindaklanjuti PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016, Bupati Jeneponto telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rumbia pada Dinas Kesehatan tanggal 03 Februari 2021.
Rumah Sakit Umum Daerah Rumbia Kelas D yang terletak di Desa Lebang Manai Kecamatan Rumbia ini resmi mulai beroperasi setelah Pelantikan Direktur bersama jajarannya Rabu (l7/2/2021).
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar melantik dr. Imam Sofingi sebagai Direktur RSUD Rumbia yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Binamu Kota menjadi Direktur pada Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) UPT Rumah Sakit Umum Daerah Rumbia.
Semoga dengan terbentuknya kelembagaan RSUD ini dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan rumah sakit yang bermutu serta melayani seluruh lapisan masyarakat khusunya yang tinggal di wilayah Rumbia.