https://jurnal.umpwr.ac.id/

Alhamdulillah, Rekomendasi Sekjend Mendagri perihal Tindaklanjut Persetujuan Dirjen Bina Keuda Terkait TPP ASN telah terbit

Alhamdulillah, Rekomendasi Sekjend Mendagri perihal Tindaklanjut Persetujuan Dirjen Bina Keuda Terkait TPP ASN telah terbit

Jeneponto (23/2/2021), Sekjend Mendagri melalui Kepala Biro Ortala Kemendagri RI telah menerbitkan rekomendasi Tindak lanjut Persetujuan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terkait TPP ASN  per tanggal 19 Februari 2021 dengan nomor: 900/1106/SJ. Dalam Penjabaran lebih lanjut TPP ASN harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemberian TPP untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab;
  2. Distribusi TPP kepada Pegawai ASN dimaksud agar memperhatikan kelas jabatan yang telah divalidasi oleh Kemenpan RB, dan berbasis pada kriteria Beban Kerja;
  3. Dalam melakukan distribusi TPP, agar tetap dialokasikan TPP untuk jabatan pengawas, Adminsitrator, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang masih kosong/belum terisi;
  4. Dalam melakukan distribusi TPP, perlu dipertimbangkan untuk mengakomodir dinamika kepegawaian, terutama pejabat fungsional yan akan naik ke jenjang barikutnya dlm 1 (satu) tahun berjalan;
  5. Distribusi TPP ke dalam jabatan atas masing-masing kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan/atau kelangkaan profesi tidak dapat melebihi apa yang telah disetujui oleh Dirjend Bina Keuda;
  6. Pemberian TPP berdasarkan kriteria Pertimbangan Objektif lainnya, agar menggunakan basis parameter yang berbeda dengan parameter yang digunakan dalam TPP berdasarkan kriteria sebagaimana domaksud pada angka 5 (lima) agar tidak terjadi overlapping dalam pemberian TPP.

Selanjutnya, " Pemberian TPP ASN semester kedua akan diberikan setelah dilakukan monev terkait dokumen penunjang penjelasan secara detail penjabaran setiap kriteria TPP ASN pada masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Jeneponto", kata Siti Meriam.

(Putra-org)