Jeneponto (23/2/2021), Sekjend Mendagri melalui Kepala Biro Ortala Kemendagri RI telah menerbitkan rekomendasi Tindak lanjut Persetujuan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terkait TPP ASN per tanggal 19 Februari 2021 dengan nomor: 900/1106/SJ. Dalam Penjabaran lebih lanjut TPP ASN harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemberian TPP untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab;
- Distribusi TPP kepada Pegawai ASN dimaksud agar memperhatikan kelas jabatan yang telah divalidasi oleh Kemenpan RB, dan berbasis pada kriteria Beban Kerja;
- Dalam melakukan distribusi TPP, agar tetap dialokasikan TPP untuk jabatan pengawas, Adminsitrator, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang masih kosong/belum terisi;
- Dalam melakukan distribusi TPP, perlu dipertimbangkan untuk mengakomodir dinamika kepegawaian, terutama pejabat fungsional yan akan naik ke jenjang barikutnya dlm 1 (satu) tahun berjalan;
- Distribusi TPP ke dalam jabatan atas masing-masing kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan/atau kelangkaan profesi tidak dapat melebihi apa yang telah disetujui oleh Dirjend Bina Keuda;
- Pemberian TPP berdasarkan kriteria Pertimbangan Objektif lainnya, agar menggunakan basis parameter yang berbeda dengan parameter yang digunakan dalam TPP berdasarkan kriteria sebagaimana domaksud pada angka 5 (lima) agar tidak terjadi overlapping dalam pemberian TPP.
Selanjutnya, " Pemberian TPP ASN semester kedua akan diberikan setelah dilakukan monev terkait dokumen penunjang penjelasan secara detail penjabaran setiap kriteria TPP ASN pada masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Jeneponto", kata Siti Meriam.
(Putra-org)