Alhamdulillah, Mendagri Terbitkan Persetujuan Pembayaran TPP ASN Jeneponto Semester I TA 2022

Jeneponto (16/3/2022), Direktorat Jenderal Bina keuangan daerah Telah Menerbitkan Persetujuan TPP kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2022 dengan nomor surat : 900/4547/Keuda.

Berdasarkan Surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 820/80/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 Hal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN Tahun Anggaran 2022 Semester 1 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id,Dirjend Bina Keuda kemendagri ,Dirjend Bina Keuda Memberikan Persetujuan TPP dengan Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/1087/SJ tanggal 2 Maret 2022 hal Hasil Validasi Atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahap 4 Dan Susulan Rekapitulasi Data Tahap 1; dan
  2. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-18/PK/PK.5/2022 tanggal 14 Maret 2022 hal Pertimbangan Permohonan TPP Pemerintah Daerah Atas Surat Ditjen Bina Keuda Tanggal 14 Maret 2022 Tahap V.

Berkenaan angka 1 dan angka 2, Kemendagri memberikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang telah dianggarkan Pemerintah Daerah.

Dalam pemberian TPP, Pemerintah Daerah berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan Kementerian Keuangan, yaitu:

  1. Dalam hal capaian reformasi birokrasi tahun 2020 pemerintah daerah kurang dari 50% (lima puluh persen), segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja;
  2. Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untukmeminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP; dan
  3. Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Selanjutnya, Kabag Organisasi Setda Jeneponto Siti Meriam, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa Seluruh Proses Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melalui beberapa tahapan  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Alhamdulillah Atas Kerjasama dan Ikhtiar yang dilakukan Tim Pelaksanaan TPP Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto akhirnya Kemendagri menerbitkan Persetujuan Pembayaran, Selanjutnya Tim Segera akan merampungkan Administrasi Pembayaran TPP dengan Mengintegrasikan Aplikasi SIPEKERJA  guna upaya mempercepat proses pembayaran TPP", Imbuhnya.