Kemendagri Setujui Pembayaran TPP PNS Pemkab Jeneponto


Jeneponto, Bagian Organisasi – Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Surat persetujuan tertanggal 29 Januari 2021 diunggah di website Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tanggal 14 Februari 2021 jam 20.00 WIB.

Persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi ribuan PNS Pemkab Jeneponto. Artinya, pembayaran TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Desember dan Januari 2021 sudah bisa dicairkan. Kabupaten Jeneponto dengan no urut 255 yang pengajuannya disetujui Kemendagri.

Alokasi Anggaran tambahan Penghasilan ASN dalam APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 65.915.703.286,00 yang terdiri atas tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN sebesar Rp. 64.676.300.000,00.

Selanjutnya setelah mendapatkan Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN ini, Bagian Organisasi sesuai tugasnya sebagai Tim Pelaksana TPP menindaklanjuti dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan Penginputan data terkait penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id, dan melaporkan pelaksanaan penginputan kepada Mendagri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan yaitu dengan mengidentifikasi jabatan-jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, termpat bertugas, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
  3. Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam melakukan angka 2(dua) mendapatkan Validasi dari Mendagri melalui Sekjen Kemendagri.