Jeneponto (14/9/2021), Direktorat Jenderal Bina keuangan daerah telah memberikan Persetujuan TPP kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021 dengan nomor surat : 900/6203/Keuda. berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 045.2/480/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Hal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN Tahun Anggaran 2021 Semester 2 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id,
Dalam Persetujuan tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan PemerintahDaerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021 berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4141/Keuda tanggal 6 Juli 2021 hal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021.
- Persetujuan pemberian TPP Semester Kedua kepada pemerintah daerah diberikan setelah kewajiban lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi anggaran dimaksud (sampai dengan bulan Juni Tahun 2021). Berdasarkan data yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah sampai dengan 1 September 2021, realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto Rp.11.183.964.143,00 atau 83,93% dari total alokasi anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah.
- Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Semester Kedua dalam APBD Tahun Anggaran 2021 Rp65.915.703.286,00 atau sama dengan Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Semester Pertama Rp65.915.703.286,00 yang diuraikan sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, Kabag Organisasi Setda Jeneponto Siti Meriam, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Semester Kedua dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.