Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Aturan baru ini ditetapkan tanggal 25 Juli 2024 dan diundangkan tanggal 20 Agustus 2024 dan resmi dilaunching Pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Ketatalaksanaan Pemerintah Daerah yang digelar Kemndagri Kamis, 12/9/2024 di Jakarta.
Pada Permendagri terbaru ini seluruh model pakaian dinas sama bagi seluruh ASN. Sebelumnya, terdapat perbedaan model antara pakaian dinas harian PNS dan PPPK. Dengan disamakannya model pakaian dinas, diharapkan dapat meningkatkan rasa persatuan dan kebersamaan di antara seluruh ASN. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan memiliki integritas tinggi dan penggunaannya diharapkan sebagai identitas ASN.
Beberapa Hal Mendasar Perubahan Pakaian Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, adalah sebagai berikut :
- Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu; Pakaian Sipil Lengkap; Pakaian Dinas lapangan; Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu; Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
- Pakaian Dinas Harian khaki digunakan Hari Senin dan Selasa
- Bagi Pria yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Utama adalah Baju PDH Khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek, sedangkan untuk Pejabat Administrator, Pejabat pengawas, Pejabat pelaksana, dan Pejabat fungsional Baju PDH Khaki kemeja lengan pendek dan Kaki Baju dimasukkan dalam celana.
- Bagi Perempuan yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat pengawas, Pejabat pelaksana, dan Pejabat fungsional menggunakan Baju PDH Khaki kemeja lengan Pendek/Panjang, Rok Pendek/panjang, dan yang berhijab menggunakan jilbab Kuning Mustard.
- Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih digunakan Hari Rabu
- Bagi Pria yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Utama adalah kemeja Putih lengan panjang atau kemeja Putih lengan pendek, Celana Hitam, sedangkan untuk Pejabat Administrator, Pejabat pengawas, Pejabat pelaksana, dan Pejabat fungsional kemeja Putih lengan pendek dan Kaki Baju dimasukkan dalam celana, Celana Hitam.
- Bagi Perempuan yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Pejabat Administrator, Pejabat pengawas, Pejabat pelaksana, dan Pejabat fungsional menggunakan Baju kemeja Putih lengan Pendek/Panjang, Rok Pendek/panjang, dan yang berhijab menggunakan jilbab Khaky Muda
- Pakaian Batik Khas Daerah digunakan Hari Kamis dan Jumat
- Pakaian KORPRI digunakan pada saat upacara hari ulang tahun KORPRI; tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan; upacara hari besar nasional; dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. penggunaan pakaian seragam batik KORPRI pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional
- Pakaian Sipil Lengkap digunakan pada acara kenegaraan;acara resmi;perjalanan dinas ke luar negeri;acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan; pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional; dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya sesuai dengan ketentuan
- Bagi ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
- Bagi Perempuan berupa Jas Berwarna gelap, kemeja putih, rok/celns panjang yang berwarna sama dengan jas , sepatu hitam dan yang berhijab menggunakan jilbab Merah
- Pemakaian Tanda Kerah, Tanda Jabatan/Saku dan Tanda Bahu Hanya Digunakan Oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Camat dan Lurah saja sesuai dengan lampiran Permendagri.