ASN JENEPONTO WAJIB IKUTI ATURAN PAKAIAN DINAS TERBARU TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa Pakaian Dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara maka sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati Jeneponto tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan Pakaian Dinas Harian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto :

1. Pakaian Dinas Harian bagi ASN terdiri atas :

  • Pakaian Dinas Harian Khaki (PDH khaki);
  • Pakaian Dinas Harian kemeja putih (PDH kemeja putih); dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

2.PDH khaki sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a terdiri atas:

  • PDH Khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II);
  • PDH Khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional;
  • PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa;
  • Penggunaan PDH Khaki kemeja lengan pendek sebagaimana dimaksud pada huruf b, baju dimasukkan ke dalam celana
  • Khusus bagi ASN wanita yang memakai Jilbab, PDH Khaki kemeja lengan panjang dengan warna jilbab kuning mustard;

3.PDH kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b terdiri atas:

  • PDH kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II);
  • PDH kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional;
  • PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu;
  • PDH kemeja putih lengan pendek sebagaimana dimaksud baju dimasukkan ke dalam celana;
  • Khusus bagi ASN wanita yang memakai Jilbab, PDH kemeja putih lengan panjang dengan warna jilbab Khaki muda; 

4. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diatas digunakan oleh ASN :

  • Pada hari Kamis, hari Jumat, hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober dan hari sabtu bagi ASN yang melaksanakan tugas 6 (enam) hari kerja, serta hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan;
  • Khusus bagi ASN wanita yang memakai Jilbab, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik dengan warna jilbab sesuai dengan baju tanpa motif;

Selanjutnya Surat Edaran Nomor 100.3.42/461/BUPATI Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto