Kabagor Jeneponto melaporkan PD yang belum mengumpulkan LKjIP Tahun 2021 ke Bupati

Ruang Panrannuangta (22/2/2021), Kepala Bagian Organisasi (Kabagor) Setda Kab. Jeneponto mengawali laporannya dengan menyampaikan bahwa  " Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran,  yang bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya".

LKjIP sesuai Permenpan 53 Tahun 2014 ttg Juknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas LKjIP dulunya disebut LAPKIN (Laporan Kinerja).  Kepala Perangkat Daerah wajib menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Bupati, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bupati menyusun Laporan Kinerja tahunan pemerintah Kabupaten berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyarnpaikannya kepada Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berikut Daftar Perangkat Daerah yang belum memasukkan LKjip Tahun 2021:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 
2. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto
3. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Jeneponto
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto
6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
7. Kecamatan Rumbia
 

Beberapa Perangkat Daerah ini diharapkan segera melengkapi dan merampungkan LKjIP untuk selanjutnya Sekretariat Tim SAKIP pemkab Jeneponto merampungkan data LKjIP untuk selanjutnya di review oleh Tim Review Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

(Putra)