Bagian Organisasi

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Jeneponto

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja.

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja;
    2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja;
    3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja;
    4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja; dan
    5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
    1. menyusun rencana kegiatan Bagian Organisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bagian Organisasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan Bagian Organisasi;
    7. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja;
    8. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, dan konsultasi penyelenggaraan kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah kabupaten sesuai standar sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, budaya kerja;
    9. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, dan konsultasi penyelenggaraan penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten;
    10. menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten;
    11. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, dan konsultasi penyelenggaraan kegiatan analisis jabatan dan penyusunan formasi jabatan;
    12. menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan analisis jabatan;
    13. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
    14. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, dan konsultasi penyelenggaraan pembakuan atau standarisasi sarana kerja, tata hubungan kerja, sistem kerja, prosedur kerja, dan penataan ketatalaksanaan pemerintahan lainnya, serta penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah;
    15. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, serta pembinaan terkait penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Pusat bidang Organisasi meliputi penataan organisasi perangkat daerah, analisa jabatan, ketatalaksanaan, pelayanan publik serta reformasi birokrasi dan kinerja;
    16. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang Organisasi meliputi penataan organisasi perangkat daerah, analisa jabatan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, reformasi birokrasi dan kinerja;
    17. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
    18. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    19. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bagian Organisasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    20. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Kepala Sub Bagian Kelembagaan & Analisis jabatan

Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk pembinaan, penataan organisasi, informasi dan analisa jabatan dalam lingkungan pemerintah daerah

    1. menyusun rencana kegiatan subbagian kelembagaan dan anjab sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan subbagian kelembagaan dan anjab untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
    7. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
    8. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
    9. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
    10. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
    11. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah;
    12. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;
    13. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
    14. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    15. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala subbagian kelembagaan dan anjab dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Kepala Sub Bagian Tatalaksana & Pelayanan Publik

Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang tatalaksana dan pelayanan publik

    1. menyusun rencana kegiatan subbagian tatalaksana dan pelayanan publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan subbagian tatalaksana dan pelayanan publik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
    7. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang tatalaksana dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
    8. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
    9. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
    10. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
    11. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
    12. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala subbagian tatalaksana dan pelayanan publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    14. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi & Kinerja

Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang kinerja dan reformasi birokrasi

    1. menyusun rencana kegiatan subbagian reformasi birokrasi dan kinerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan subbagian reformasi birokrasi dan kinerja untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
    6. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan reformasi birokrasi dan kinerja;
    7. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
    8. menyusun road map reformasi birokrasi;
    9. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan fasilitasi penyelenggaran budaya kerja ;
    10. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan reformasi birokrasi dan kinerja;
    11. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
    12. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala subbagian reformasi birokrasi dan kinerja dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    14. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.