Sebaiknya Tidak Lagi Menggunakan kata OPD dan Kepala OPD

(Jeneponto 5/2/2021) Penyebutan dan Penulisan kata OPD dan Kepala OPD sebaiknya tidak digunakan lagi. Kabag Organisasi Setda Kab. Jeneponto Siti Meriam, S.STP., M.Si, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).

Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat ini sudah tidak berlaku,”

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 061/892/OTDA tanggal 10 Juli 2017 perihal Nomeklatur Perangkat Daerah disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Nomenklatur "Perangkat daerah" digunakan untuk menunjukkan pada keseluruhan perangkat daerah.
  2. Nomenklatur "Kepala Perangkat daerah" digunakan untuk menunjukkan nomenklatur pejabat yang memimpin perangkat daerah.
  3. Nomenklatur seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat atau Satuan Polisi Pamong Praja digunakan untuk menunjukkan nomenklatur masing-masing Perangkat Daerah.
  4. Nomenklatur seperti Kepala Dinas , Kepala Badan, Inspektur atau Kepala Satuan seperti (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) digunakan untuk menunjukkan nomenklatur masing-masing pimpinan Perangkat Daerah.
  5. Nomenklatur "Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat daerah" digunakan hanya untuk entitas pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.