Tim KASN Evaluasi Penerapan Sistem Merit di Jeneponto

 

Tim KASN melaksanakan Evaluasi Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN Lingkup Pemkab Jeneponto, Senin 24/10/22 melalui Daring bersama Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit (PMSM). Kegiatan Evaluasi dibuka langsung oleh Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II (Dr Mustari Irawan, MPA). Dalam Sambutannya disampaikan bahwa Pelaksanaan Evaluasi ini menjadi Monitoring dari fungsi pengawasan KASN bagi Pemerintah kab/kota yang masih belum sepenuhnya melaksanakan Sistem Merit. Teknis Evaluasi nantinya setiap Kabupaten akan masuk Break Out Room dengan masing-masing 1 Evaluator. 

"Ada 3 Kabupaten di Sulawesi Selatan dalam Sesi Evaluasi ini yakni Pemkab Jeneponto, Pemkab Bulukumba dan Pemkab Luwu Timur", Imbuhnya. Dalam Kegiatan ini Kabupaten boleh melengkapi dan menambahkan evidence-evidence Penilaian dalam Aplikasi SIPINTER ( SIstem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit).

Hasil Penilaian Indeks Sistem Merit Tahun 2021 untuk pemkab Jeneponto masih kategori Buruk atau 117,5 sehingga ini akan menjadi Motivasi bagi Tim PMSM Jeneponto untuk Menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto. "Kami Berkomitmen akan Menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sesuai Road Map Penerapan Sistem Merit Pemkab Jeneponto 2022-2026, sehingga Penilaian Tahun 2022 diharapkan meningkat menjadi Kategori Sangat Baik, Imbuh H.Muhammad basir, SE., M.Si.

Selanjutnya Pada Sesi Break Room, Kepala Bagian Organisasi Setda Jeneponto yang juga Anggota Tim PMSM Jeneponto melakukan dialog berupa tanya jawab mengenai 8(delapan Aspek) Penilaian Sistem Merit, yaitu :

1. Ketersediaan perencanaan kebutuhan pegawai untuk jangka menengah 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta diperinci menurut jumlah, jabatan, pangkat, kualifikasi dengan mempertimbangkan pegawai yang ada dan akan pensiun;

2. Pelaskanaan pengadaan pegawai yang transparan dan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai, baik yang berasal dari calon PNS, PNS dari instansi lain, dan PPPK;

3. Pengembangan karir meliputi penetapan standar kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi, pembangunan talent pool dan rencana suksesi, serta peningkatan kompetensi dalam upaya mengatasi kesenjangan kompetensi dan kesenjangan kinerja;

4.  Pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi secara objektif dan transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dengan mempertimbangkan pola karir dan rencana suksesi;

5. Manajemen kinerja melalui penetapan target kinerja yang terukur, evaluasi kinerja secara berkala dengan menggunakan metode yang objektif, identifikasi kesenjangan kinerja dan penyusunan strategi untuk mengatasinya serta pengunaan hasil penilaian kinerja dalam membuat keputusan terkait promosi, mutasi dan demosi serta pendidikan dan pelatihan;

6. Penggajian dan penghargaan yang didasarkan hasil penilaian kinerja serta pengangkatan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan kode prilaku pegawai ASN;

7. Perlindungan dan pelayanan kepada pegawai dalam melakukan tugas;

8. Ketersediaan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.