Sosialisasi Perkada SOTK dan Perbup Sistem Kerja Baru digelar Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jeneponto. Acara dibuka Pj Bupati Jeneponto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024, dengan dihadiri oleh lebih 100 orang peserta yang terdiri dari Kepala Perangkat daerah dan Kepala Subbag Kepegawaian lingkup pemkab Jeneponto Tim Penyusun Perda/Perkada Kelembagaan Perangkat Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung agenda penyederhanaan birokrasi yang menjadi fokus utama dalam reformasi organisasi pemerintah maupun swasta, berdasarkan
- Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi; dan
- Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah.
Kabagor Jeneponto sebagai ketua paniti acara ini menynapaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta mengenai perubahan SOTK kelembagaan yang dilakukan dalam rangka tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, yaitu Perubahan Perkada tentang SOTK Perangkat Daerah yang telah ditetapkan di tahun 2024 sebanyak 29 perkada untuk penyesuaian dengan sistem kerja sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja.
Penyederhanaan ini tidak hanya mengubah struktur organisasi menjadi lebih ramping, tetapi juga mengalihkan pendekatan hierarkis menjadi lebih dinamis, sehingga mendukung efisiensi kerja dan percepatan pengambilan keputusan. Di sisi lain, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan sistem kerja baru yang lebih terintegrasi dengan teknologi, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Selanjutnya Menyampaikan Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Tahun 2024 yang mana Perda Kelembagaan kita tersebut sudah berusia cukup lama yaitu 8 tahun sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
Adapun Narasumber Kegiatan ini terdiri dari :
- Bapak Pj. Bupati Jeneponto;
- Ibu Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Setda Prov. Sulsel;
- Bapak Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Jeneponto;
- Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Jeneponto;
Adapun Peraturan Bupati terkait SOTK Baru tahun 2024, terdapat dalam Kumpulan Peraturan Bupati tentang SOTK lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kumpulan Materi-Materi Sosialisasi Perkada SOTK dan Perbup Sistem Kerja Baru