Senin, 17 Februari 2025, Pemerintah Kab. Jeneponto Gelar penandatangan Perjanjian Kinerja 2025 melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jeneponto.
Penandatanganan dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Jeneponto. Acara penandatanganan perjanjian kinerja digelar secara serentak di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, usai Upacara Hari Kesadaran Nasional sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan indikator kinerja dan target kinerja. Diharapkan kepada para pimpinan dan pegawai dalam menjalankan kegiatan pada tahun 2025, dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Penandatanganan Janji Kinerja ini bertujuan untuk memastikan pencapaian target kinerja dan realisasi anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2025. Melalui penandatanganan ini, diharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah bersama jajarannya ke bawah dapat bekerja sama untuk mewujudkan target kinerja secara efektif dan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.
