Deputi Bidang Kelembagaan dan tata laksana KemenpanRB mengelar Rakor Uji Publik Rancangan Kebijakan MenpanRB Tentang Mekanisme Kerja pada instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Rancangan Perpres ttg Arsitektur SPBE, Selasa Tanggal 12 Oktober 2021 di Ruang Rapat Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo.
Rakor ini diikuti oleh Sekda, Inspektur, Kabag Organisasi beserta jajarannya, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM dan Kepala Diskominfo lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara virtual meeting melalui Aplikasi Zoom Video Conference bersama 11 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Timur, dan tuan rumah Provinsi Gorontalo.
Rakor dibuka oleh Deputi Bidang kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, SH., MPM. Sebagai implementasi dari good governance, Kementerian PANRB pun melakukan uji publik yang bertujuan untuk mengakomodir harapan publik terhadap dua rancangan kebijakan tersebut. Hal ini untuk mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan kementerian/lembaga/daerah dalam pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana.
"Kadang didapati peraturan yang telah disusun kurang dapat dipahami oleh pelaksana peraturan serta tidak mengakomodir kendala riil di lapangan. Sehingga kebijakan yang diatur tidak dapat diimplementasikan," jelas Deputi Rini.
Rini menjelaskan, membangun Arsitektur SPBE Nasional dapat dilakukan dengan kolaborasi dan integrasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbagai penerapan SPBE telah dihasilkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memberi kontribusi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun diakui, pola koordinasi antar instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien belum terlalu terlihat, sehingga menciptakan peluang terjadinya pemborosan pembangunan infrastruktur, teknologi informasi serta penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis.
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Dengan adanya Arsitektur SPBE diharapkan tidak ada lagi belanja TIK yang digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar instansi pemerintah, dan tidak ada lagi pembangunan infrastruktur SPBE yang terpisah-pisah.
“Arsitektur SPBE menjadi panduan hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk melalui pendakian sulit yang panjang dan berliku tersebut, demi terwujudnya SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” imbuh Rini.
Selain dukungan TIK, penyederhanaan birokrasi pun harus sejalan dengan transformasi sistem kerja. Transformasi Sistem Kerja dilakukan melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan, perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis digital. “Perlu mekanisme kerja baru untuk membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini,” lanjut Rini.
Materi terkait rancangan kebijakan tersebut dipaparkan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Cahyono Tri Birowo serta Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.
Selain paparan terkait rancangan kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, juga dipaparkan progres penyederhanaan birokrasi dan pelaksanaan SPBE di Provinsi Gorontalo oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo Aryanto Husain.
Acara dipandu oleh Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Nanik Murwanti.