Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto

(Jeneponto,3/11/2020)

Pemerintah  Kabupaten Jeneponto melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menyesuaikan pedoman nomenklatur untuk Sekretariat Daerah tipe A, Bupati Jeneponto Iksan lskandar pun melantik dan mengukuhkan 12 pejabat Administrator, 36 pejabat pengawas dari 262 orang yang dilantik secara langsung dan Virtual di Ruang pola Panranuangta, Selasa, 03 Nopember 2020.

Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 18 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sesuai Permendagri Nomor 56/2019.

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, meliputi:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
    1. Bagian Tata Pemerintahan;
        a) Subbagian Administrasi Pemerintahan;
        b) Subbagian Administrasi Kewilayahan; dan
        c) Subbagian Otonomi Daerah;
    2. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
        a) Subbagian Bina Mental Spiritual;
        b) Subbagian Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar; dan
        c) Subbagian Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar;
    3. Bagian Hukum;
        a) Subbagian Perundang–Undangan;
        b) Subbagian Bantuan Hukum; dan
        c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi;
    4. Bagian Kerjasama;
        a) Subbagian Fasilitasi Kerjasama Antar Pemerintah;
        b) Subbagian Fasilitasi Kerjasama Badan Usaha/Swasta;
        c) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
    5. Bagian Perekonomian;
        a) Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
        b) Subbagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian; dan
        c) Subbagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil.
    6. Bagian Administrasi Pembangunan;
        a) Subbagian Penyusunan Program;
        b) Subbagian Pengendalian Program; dan
        c) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
    7. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
        a) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
        b) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
        c) Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
   8. Bagian Sumber Daya Alam;
        a) Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian dan Perikanan;
        b) Subbagian Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup dan air; dan
        c) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

d. Asisten Administrasi Umum;
  9. Bagian Organisasi;
      a) Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
      b) Subbagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik; dan
      c) Subbagian Reformasi Birokrasi dan Kinerja.
  10. Bagian Umum;
      a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Kepegawaian;
      b) Subbagian Perlengkapan; dan
      c) Subbagian Rumah Tangga.
  11. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
      a) Subbagian Protokol;
      b) Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan
      c) Subbagian Dokumentasi Pimpinan.
  12. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
      a) Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
      b) Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi; dan
      c) Subbagian Akuntansi, Aset dan Pelaporan.
e. Jabatan Fungsional.