Yayasan ALTA Nusantara dengan Bagian Organisasi Setda Jeneponto Gelar Ekspose Hasil SKM lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Jeneponto tahun 2022 sekaligus Forum Konsultasi Publik. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pola Panrannuangta, Kamis 24 November 2022.
Acara dibuka secara resmi oleh bapak Bupati Jeneponto, Drs.H.Iksan Iskandar, M.Si didampingi oleh Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur, SH., MH dengan Direktur Yayasan Alta Nusantara Iswadi Amir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik disebutkan 9 unsur sebagai indikator yang wajib diukur melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kesembilan unsur tersebut adalah:
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Sistem, mekanisme dan prosedur yaitu tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- Waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
- Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
- Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
- Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
- Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup kepuasan masyarakat atas:
- Ketertiban umum,
- Keterpenuhan infrastruktur wilayah,
- Layanan pemerintahan desa/kelurahan dan kecamatan,
- Layanan pendidikan,
- Layanan kesehatan,
- Layanan kependudukan
- Layanan perizinan
- Layanan PDAM, dan
- Layanan kebersihan.
Selain tujuan tersebut di atas adalah:
- Mengukur dan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat Kabupaten Jeneponto sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan SKPD;
- Mengetahui kelemahan/kekuatan dari unit penyelenggara pelayanan publik.
- Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan, sebagai bahan penetapan kebijakan dalam perbaikan pelayanan.
- Mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat mengenai harapan dan kebutuhan masyarakat dalam rangka perbaikan pelayanan aparatur Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Adapun Hasil Ekspose Survey Kepuasan Masyarakat lingkup Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Jeneponto tahun 2022 adalah sebagai berikut ;