Jakarta, September 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuat terobosan penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui dua regulasi terbaru yang diterbitkan tahun ini, yaitu Perka BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS dan Perka BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, jalur pengembangan karier PNS kini semakin terbuka, fleksibel, dan adaptif terhadap prestasi kerja.
1. Perka BKN No. 2 Tahun 2025: Kenaikan Pangkat Reguler Bisa Melampaui Atasan Langsung
Terbit pada 20 Mei 2025, Perka ini mengatur bahwa PNS yang memenuhi syarat dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler hingga melebihi pangkat atasan langsungnya.
-
Kenaikan pangkat diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.
-
Aturan lama yang membatasi kenaikan pangkat hanya sampai pangkat atasan langsung, yakni Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, resmi dicabut.
-
Kebijakan ini mendorong meritokrasi, memberi ruang apresiasi lebih luas, dan memotivasi PNS untuk terus meningkatkan kompetensi.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut, aturan ini disusun untuk mengakselerasi pengembangan karier PNSsekaligus mempercepat penghargaan atas kinerja dan pengabdian.
2. Perka BKN No. 4 Tahun 2025: Kenaikan Pangkat Bisa Diajukan Setiap Bulan
Selanjutnya, pada 1 September 2025, BKN menetapkan Perka BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah total periodisasi usulan kenaikan pangkat.
-
Jika sebelumnya hanya 2 kali (April & Oktober), kemudian 6 kali (setiap 2 bulan), kini dibuka 12 periode penuh setiap tanggal 1 di tiap bulan.
-
Dengan demikian, kenaikan pangkat PNS dapat diajukan setiap bulan: mulai 1 Januari hingga 1 Desember.
-
Peraturan ini berlaku efektif 1 Oktober 2025, sekaligus mencabut Perka BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Zudan menegaskan, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi kepegawaian agar layanan lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan ASN.