Tim Pelaksana TPP Jeneponto Konsultasi Lanjutan di Perwakilan BPKP Provinsi SULSEL & Biro Hukum

Tim Pelaksana TPP Lingkup Pemkab Jeneponto menindaklanjuti Pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 23/11/2021 lalu. Tim dipimpin langsung Sekretaris BPKAD, Sulaeman Natsir, bersama Kabag Organisasi, Irban Investigasi Pengawasan Inspektorat, Sekretaris BKPSDM, Kabid Litbang Bappeda, Kasubag Perundang-undangan bagian Hukum untuk mengkonsultasikan Pelaksanaan Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2021 di perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, Rabu, 1/12/2021.

Korwas Bidang APD 1 , Udoyo Hari Wirawan sebagai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menerima Tim Pelaksana TPP dan menyampaikan bahwa Pembayaran TPP untuk 3(tiga) kelompok penerima TPP yakni Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di BPKAD, Kasubag Program /Perencanaan di seluruh Perangkat daerah, dan Analis Perencanaan di Bappeda, sah-sah saja dibayarkan, jika  TPP yg diperhitungkan sebagai kelebihan beban kerja, telah sesuai kajian analisa beban kerja oleh Bagian Organisasi dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati, serta dapat dibayarkan berlaku surut sepanjang tersedia anggaran yang dalam APBD 2021, anggap saja sebagai kekurangan TPP.

"Silahkan dibayarkan  TPP yang belum dibayarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah sepanjang sudah sesuai dengan Perhitungan Beban kerja Bagian organisasi" Kata Udoyo Hari Wirawan.

Bagian Organisasi Melaksanakan Perhitungan Ulang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja secara menyeluruh dan membuat Kertas Kerja Perhitungan TPP yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Tim, Melanjutkan Konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan untuk Konsultasi awal Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Bupati No 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Senada hal yang disampaikan bapak Udoyo Hari Wirawan, Kabag Pembinaan Produk Hukum Kab/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Hj. Hernawati, SH, MH. menyampaikan bahwa 3(tiga) kelompok penerima TPP ini memang harusnya mendapatkan TPP yang seharusnya lebih dari pejabat yang lain, dikarenakan Beban kerja yang berbeda dengan pejabat lainnya. 

" Bayarkan TPPnya Kasubag Program atau Perencanaan sesuai Perbup dan boleh berlaku surut mulai Januari 2021 sepanjang memang sudah tersedia anggaran dan sesuai dengan Perbup" Ungkap Hernawati.