SOSIALISASI SOP (Penjabaran Proses Bisnis dalam SOP)

Jeneponto(26/8/2020), Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuka secara resmi oleh Asisten Adminsitrasi Umum, Dr. H.Haerul Gassing, SH., MH. Pelaksanaan reformasi birokrasi administrasi pemerintahan dilakukan dengan melakukan penguatan proses bisnis. Penyusunan proses bisnis instansi pemerintah mengacu pada Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk membangun dan menata proses bisnis dalam rangka memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, akuntabel, dan transparan. Penyusunan SOP merupakan salah satu upaya yang tepat dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi menuju kepemerintahan yang baik (Good Governance) dengan mengacu pada Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Menurut Kabag Organisasi dan reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Jeneponto, Siti Meriam, S.STP., M.Si, SOP disusun berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah. Aturan ini mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun SOP sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing. SOP yang disusun harus terintegrasi dengan proses bisnis terkait. Penataan proses bisnis dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur pada masing – masing unit kerja pemerintah. Muara dari penataan proses bisnis ini, antara lain: 1) Pembuatan atau perbaikan Peta Sub Proses, Peta Lintas Fungsi, dan SOP Makro, termasuk di dalamnya perbaikan standar kinerja pelayanan, 2) Perbaikan struktur organisasi, dan 3) Pembuatan atau perbaikan uraian pekerjaan.

Adapun Narasumber yang dihadirkan dalam menambah wawawan para Kasubag Kepegawaian lingkup Pemkab Jeneponto yang menjadi peserta adalah Kepala Biro Organisasi yang diwakili Analis Kebijakan Madya Biro Organisasi Setda Prov Sulsel, Muzzaman, S.STP., M.Si. (Adm.ORB)