Bagian Organisasi Setda Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi sesuai SOTK Perangkat Daerah lingkup Pemkab Jeneponto di Ruang Pola Panrannuangta Rabu, 22 Desember 2021.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bapak Bupati Jeneponto, Drs.H.Iksan iskandar, M.Si .
Kabag Organisasi St. Meriam, S.STP., M.si melaporkan bahwa Dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/5846/OTDA tanggal 10 September 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan;
- Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 060/8861/B.Org tanggal 14 September 2021 Hal Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni Mensosialisasikan Progres dan Tahapan Penyederhanaan Birokrasi , dimana dari 3 tahap penyederhanaan Birokrasi ini, Bagian Organisasi telah menyelesaikan tahap pertama yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) dan strukturnya telah disetujui kemendagri dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan; selanjutnya Menyampaikan perubahan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai tindak lanjut Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi, dimana dari Total 450 jabatan Eselon IV/a atau pengawas, akan disederhankan atau disetarakan ke dalam jabatan fungsional sebanyak 276 jabatan, tersisa 174 pejabat eselon IV/a; Terakhir untuk Sosialisasi penetapan 29 Peraturan Bupati tentang SOTK Perangkat Daerah hasil Penyederhanaan Birokrasi. Dari 43 perangkat daerah, hanya 29 Perangkat daerah yang masuk agenda Penderhanaan Birokrasi. Adapun Perangkat Daerah yang tidak masuk agenda PB karena SOTK sudah sesuai Permodelan Menpan adalah Inspektorat, Dinas Perhubungan, Satpol PP Damkar dan 11 Kecamatan.
Peserta kegiatan ini terdiri dari para kepala Perangkat Daerah dan Kasubag. Umum & Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Narasumber Kegiatan ini terdiri dari :
- Bapak Bupati Jeneponto;
- Ibu Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel; yang diwakili oleh Bapak IMRAN NUR, S.IP., M.Si (Analis Kebijakan Madya SetProv Sulawesi Selatan)
- Bapak Analis Kebijakan Utama;
- Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Jeneponto.
Download Materi Penyederhanaan Birokrasi
- Materi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi
- Penyederhanaan Birokrasi oleh Bapak IMRAN NUR, S.IP., M.Si