Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi SKM dan SKP Tahun 2021 lingkup Pemda Wilayah III Kedeputian Pelayanan Publik, Kamis 7 November 2021 secara Daring.

Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menciptakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKP) serta Forum Komunikasi Publik (FKP) secara daring. Partisipasi masyarakat adalah unsur keharusan demi menyelaraskan keinginan masyarakat dalam memperoleh hak-hak sebagai warga negara yang harus dilayani.
Kebijakan SKM dan FKP ini bukan hal baru, dan terakhir telah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang SKM dan Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang FKP. SKM merupakan bentuk kerja sama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan, agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya.
Sementara FKP merupakan kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas berbagai kebijakan mulai dari rancangan, penerapan, dampak, evaluasi kebijakan ataupun permasalahan pelayanan publik lainnya. Kegiatan FKP ini penting dilakukan demi membangun transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Hadir Dalam Monitoring dan Evaluasi SKM dan SKP Tahun 2021 ini adalah Kabag Organisasi, Para Kasubag dan Staf lingkup Bagian Organisas Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi SKM dan SKP Tahun 2021 ini dilaksanakan di Ruang Rapat Panyingarri Bagian Organisasi Setda Jeneponto.