(Jeneponto, 18/2/2021) Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Jeneponto telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
PP 72 Tahun 2019 memperkuat Peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas KKN. Dalam PP ini diatur penguatan fungsi Inspektorat Daerah, Penugasan Inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah kepada Menteri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas fungsi pengawasan intern pemerintah, penambahan Inspektur Pembantu, Peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi inspektur daerah dan Inspektur Pembantu.
Perubahan nomenklatur kelembagaan Inspektorat berdasarkan Ketentuan peralihan pada Pasal 18 peraturan Bupati yang baru ini menyatakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Fungsional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dilakukan pelantikan pejabat struktural berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ttg SOTK perubahan nomenklatur kelembagaan Inspektorat daerah mulai berlaku sejak dilantiknya Sekretaris Inpektorat, Inpektur Pembantu Wilayah I dan Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, di Ruang Pola Panrangnuanta Kantor Bupati, Senin (28/12/2020).
Adapun struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Jeneponto berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 sebagai berikut: