Kompetensi Inovasi Pelayan Publik Tahun 2021 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya sampai pada tanggal 3 Pebruari 2021.
Terkait dengan pengajuan inovasi yang akan dikompetisikan, inovasi juga harus diajukan secara daring dalam bentuk proposal inovasi lengkap melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik (JIPP.sulsel.go.id) dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan. Inovasi juga wajib menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.
Lima kriteria juga harus dipenuhi oleh inovasi yang diajukan dalam JIPP 2021. Inovasi harus bermanfaat, efektif, dapat ditransfer/direplikasi/diadaptasi ke dalam konteks lain, kebaruan (novelty), dan berkelanjutan. Sementara itu, ada sembilan kategori yang masuk dalam kompetisi ini. Kategori tersebut adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan.
Proses kompetisi dimulai sejak instansi mengajukan proposal inovasi sampai pada Tanggal 03 Pebruari 2021 pukul 23.59 WIB melalui (JIPP.sulsel.go.id) Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Sekretariat, yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian Proposal Inovasi. Berdasarkan penilaian Proposal Inovasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi, dipilih Top 100 Inovasi Pelayanan Publik untuk selanjutnya akan dipilih Top 30 Inovasi Pelayan Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. (Ratih-Organisasi)