Permenpan 45 Tahun 2022 Menggantikan Permenpan 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah sejak tanggal diundangkan yakni 12 Oktober 2022.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Adapun Klasifikasi Jabatan Pelaksana dalam Permenpan terbaru ini, teridiri atas :
a. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif ;
b. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
; dan
c. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Penentuan kelas jabatan;
- Pengembangan karier;
- Pengembangan kompetensi;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan; dan
- Pemberhentian.
Permenpan 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS