Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi ASN dan Surat Edaran Sekda Provinsi Sulsel Nomor: 061.2/3638/B.Org tentang Jam kerja ASN lingkup Provinsi Sulsel selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto mengeluarkan Surat Edaran yang berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai berakhirnya Bulan Ramadhan 1442 H sebagai berikut :
a. Perangkat daerah yang memiliki 5 (lima) hari kerja:
1) Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00 - 15.00 Wita
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 - 12.30 Wita
2) Hari Jum'at Pukul : 08.00 - 15.30 Wita
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 - 12.30 Wita
b. Perangkat daerah yang memiliki 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu Pukul : 08.00 - 14.00 Wita
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 - 12.30 Wita
2) Hari Jum'at Pukul : 08.00 - 14.30 Wita
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 - 12.30 Wita