PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TA 2021

Dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan pendatanganan Perjanjian Kinerja APBD T.A. 2021 u, pada Senin (18/01) bertempat di ruang Pola Panrannuangta.

Dilanjutkan Penandatangan Pakta Integritas terhadap Perlaksanaan program Kegiatan yang diperjanjikan selama Tahun Anggaran 2021.

Sekreataris Daerah SYafruddin Nurdin dalam arahannya mengatakan bahwa pelaksanaan pencapaian target yang dituangkan dalam perjanjian kinerja akan dievaluasi dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (Meyca)