Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
- Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
- Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
- Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
- Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan Menteri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
- Berkaitan dengan itu, dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri.
- Selanjutnya persetujuan diajukan melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan kebijakan TPP untuk tahun anggaran 2022, dengan ketentuan:
- Alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya;
- Alokasi TPP dapat melebihi alokasi tahun anggaran sebelumnya sepanjang:
1. merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD, antara lain uang lembur dan/atau kompensasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada tahun anggaran 2022;2. merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, SKPD yang melaksanakan urusan perhubungan, dan SKPD lainnya sesuai kebijakan kepala daerah.
3. Alokasi anggaran TPP yang diberikan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah lebih besar daripada perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretariat Daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah.
- Persetujuan diajukan setelah Pemerintah Daerah melakukan validasi perhitungan pemberian tambahan penghasilan dengan memperhatikan tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Download : Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022