Ditjen Otda Kemendagri Gelar RaKor Percepatan Penyederhanaan Birokrasi

 

Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jeneponto menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi lingkup Pemprov Sulsel dan Kab/Kota di Jakarta. Rapat FGD ini digelar Ditjen Otda melalui Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri Ri di Hotel Acacia Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Hasil Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP,. ME dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Identifikasi Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai berikut :

  1. Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat koordinasi ini mengarahkan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk finalisasi penyederhanaan struktur organisasi sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 Hal Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Pemda Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan validasi terhadap identifikasi pemetaan Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemda Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
  3. Nama jabatan dalam Penyederhanaan Struktur Organisasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas/Badan/ Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/UPT Se-Kabupaten Jeneponto.
  4. Jumlah jabatan hasil identifikasi Penyederhanaan Struktur Organisasi Kabupaten Jeneponto berdasarkan Rekomendasi Kemenpan & RB tersebut di atas adalah 312 (Tiga Ratus Dua Belas) jabatan dari total 901 (Sembilan Ratus Satu) jabatan, yang diusulkan untuk disederhanakan berjumlah 312 (Tiga Ratus Dua Belas) jabatan dan yang dipertahankan berjumlah 589 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan) jabatan. Dengan demikian persentase jabatan yang disederhanakan adalah 100 persen.
  5. Penyederhanaan Struktur Organisasi yang telah diidentifikasi dan diusulkan pada Rapat Koordinasi ini merupakan usulan resmi yang tidak dapat diubah lagi.
  6. Surat resmi usulan identifikasi Penyederhanaan Struktur Organisasi dimajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Rapat Koordinasi Penyederhanaan Struktur Organisasi ini dilaksanakan.