Jeneponto (5/3/2021) Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 060/11/B.ORG/III/2021 Tanggal 01 Maret 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
"Sepanjang Tahun 2021, Hari libur Nasional berjumlah 15 Hari, sedangkan untuk Cuti Bersama yang dulunya berjumlah 7 hari sekarang sisa 2 hari saja" Ungkap Kabag Organisasi Setda Jeneponto.