Biro Ortala Kemendagri Gelar Sosialisasi Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dan Mekanisme penerimaan tamu selama PPKM

=

Para Kabag Setda mengikuti Rapat dengan Agenda Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri sesuai dengan Permendagri No 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan daerah, serta Sosialisasi Mekanisme Penerimaan Tamu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan ini dalam rangka penyamaan persepsi dan percepatan pelayanan publik di lingkungan Kemendagri, yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana melalui Zoom Meeting, Senin 04 Oktober 2021.

Hadir Dalam Sosialisasi ini adalah Kabag Organisasi, Kabag Umum, Kabag Kerjasama dan Kabag Pemerintahan lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Panyingarri Bagian Organisasi Setda Jeneponto.

Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri menyampaikan bahwa dalam hal Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Ketua DPRD dan Anggota DPRD akan melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, wajib menyampaikan izin permohonan Rekomendasi Perjalan Dinas Luar Negeri  melalui Aplikasi SIOLA dengan melengkapi Dokumen Persyaratan Utama Sebagai berikut :