Bimbingan Teknis Bagi Assessor dan Admin PMPRB Pemkab Jeneponto

Pelaksanaan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB ditindaklanjuti oleh Bagian Organisasi dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Bimbingan Teknis ini dibuka langsung oleh Sekretaris daerah Kabupaten Jeneponto Muhammad Arifin Nur, SH,MH  di ruang Rapat Panyinggari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto. Turut hadir dalam Bimtek tersebut Asisten Adminstrasi Umum DR. H. HAERUL GASSING, SH., MH. Dalam Sambutannya ,Muhammad Arifin Nur sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jeneponto menghimbau para Asessor untuk betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Asessor dalam Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya, Asisten Adminstrasi umum memaparkan bagaimana pentingnya Konsern pada Pelaksanaan PMPRB ini, Batas Waktu Penyampaian LKE PMPRB bagi pemerintah Daerah hanya sampai pada tanggal 15 Juni 2022.

Bimbingan dilanjutkan oleh Kabag Organisasi dan Tim Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Bimbingan ini berlangsung selama 3(tiga) hari.