Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera menindaklanjuti Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa Tim Pelaksana TPP Pemkab Jeneponto akan segera menyesuaikan Perhitungan TPP Tahun 2022, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Segera Membentuk Tim Untuk perancangan Anggaran Pengalokasian Tahun Anggaran 2022;
- Mempersiapkan evidence masing-masing kriteria yaitu Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Tempat Bertugas, Kelangkaan Profesi, dan Pertimbangan Objektif Lainnya;
- Jika Terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kelas Jabatan tertentu diberikan TPP yang lebih tinggi dari ASN lain dengan kelas jabatan yang sama ataupun lebih tinggi dikarenakan ASN dimaksud memangku jabatan yang mendapatkan kriteria TPP tertentu, maka Pemerintah Daerah wajib melengkapi evidence terkait hal tersebut;
- Mengirimkan Surat Permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto perihal Validasi Perhitungan Pemberian TPP Tahun 2022 ke Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementrian Dalam Negeri melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id;
- Melampirkan Data Perhitungan TPP per jabatan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jeneponto, dimana Data perhitungan tersebut sudah disetujui dan diparaf oleh Sekretaris Daerah;
- Dalam Menghitung TPP Tahun 2022 menggunakan Indeks TPP Tahun 2021 sebagaimana terdapat pada Aplikasi simona.kemendagri.go.id;
- Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Sekretaris Daerah bahwa data dan informasi yang disampikan sudah benar.
"Awal Bulan Desember 2021 ini, Kami Tim Bagian Organisasi segera akan merampungkan Data Perhitungan TPP per jabatan dan selanjutnya kami akan konsultasikan ke Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementrian Dalam Negeri", Kata Siti Meriam.