Bagian Organisasi Gelar Forum Konsultasi Publik, Ekspose Hasil Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Yanlik di Jeneponto Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Kegiatan ini Dibuka secara langsung oleh Sekretaris daerah Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur, SH, MH . Beliau Menyampaikan bahwa Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat merujuk pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “ Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala”. Penilaian Kinerja memberi gambaran kinerja pelayanan kita kepada masyarakat, sehingga kita dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan menjadi bahan acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita menuju Pelayanan Publik yang berkualitas. Pada Kegiatan ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara Pelayanan publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga terjadi komunikasi 2 (dua) arah.
Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi, Siti Meriam melaporkan bahwa Kegiatan Ini Bekerja sama dengan Yayasan Lensa Indonesia dan lokus survey Kepuasan Masyarakat di seluruh Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik, Yaitu :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Sosial
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
- Dinas PTSP
- Seluruh UPT Puskesmas
- UPT RSUD Lanto dg. Pasewang
- UPT RS Pratama Rumbia
- Seluruh Kantor Kecamatan
- Layanan Pengadaan Barang Jasa
Laporan Akhir Survey Kepuasan Masyarakat Lingkup Pemkab Jeneponto Tahun 2024