Bagian Organisasi dan DPMTSP Jeneponto Ikuti Rakor Percepatan Mal Pelayanan Publik dan MPP Digital

Kemenpan RB gelar Rakor Percepatan Mal Pelayanan Publik dan MPP Digital serta Replikasi Inovasi Pelayanan Publik lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Jeneponto Masuk 10 Kabupaten/Kota yang belum tercatat dalam rencana Peresmian MPP dengan status Tahap Perencanaan.

Acara dibuka oleh staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB, bapak Jufri Rahman didampingi Bapak Asisten Pemprov Sulawesi Selatan dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

"Mal Pelayanan Publik (MPP) bukan dilihat dari aspek infrastruktur tapi aspek programnya, seluruh jenis layanan terintegrasi, tidak Harus Gedung bagus, kantor DPMTSP bisa juga disulap jadi MPP", imbuh Jufri Rahman.

Kedepan Keberadaan MPP akan menjadi salah satu indikator Penilaian LPPD dan Indeks Reformasi Birokrasi.

Pelaksanaan MPP ini berdasarkan Peraturan Presiden No 89 tahun 2021, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan MenpanRB Nomor 92 tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Berikut Materi Pelaksanaan Rakor Percepatan Percepatan Mal Pelayanan Publik