Bagi ASN lingkup Pemkab Jeneponto yang mengalami Masalah Hukum dalam menjalankan tugas kedinasan , kini berhak mendapatkan layanan hukum sebagai berikut :
- Konsultasi, Asistensi dan Legal Opini
- Fasilitasi dan Mediasi
- Pendampingan Hukum Perdata, Pidnan, TUN, dan Peradilan Lainnya
Adapun Persyratan untuk mendapatkan Layanan tersebut sebagai berikut :
- Berstatus sebagai Pegawai ASN Pemkab Jeneponto
- Permasalahan Hukum dalam tugas kedinasan dan/atau yang ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai ASN
- Non Litigasi (fotocopy Kartu Identitas/Sk Pengangkatan ASN/ uraian singkat permaslahan Hukum)
- Litigasi (permohonan/fotocopy Kartu Identitas/Sk Pengangkatan ASN/ uraian singkat permaslahan Hukum/surat panggilan/gugatan)