AKSI TUANKU (Advokasi dan Bantuan Hukum) ASN

Bagi ASN lingkup Pemkab Jeneponto yang mengalami Masalah Hukum dalam menjalankan tugas kedinasan , kini berhak mendapatkan layanan hukum  sebagai berikut :

  1. Konsultasi, Asistensi dan Legal Opini
  2. Fasilitasi dan Mediasi
  3. Pendampingan Hukum Perdata, Pidnan, TUN, dan Peradilan Lainnya

Adapun Persyratan  untuk  mendapatkan Layanan tersebut sebagai berikut :

  1. Berstatus sebagai Pegawai ASN Pemkab Jeneponto 
  2. Permasalahan Hukum dalam tugas kedinasan dan/atau yang ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai ASN
  3. Non Litigasi (fotocopy Kartu Identitas/Sk Pengangkatan ASN/ uraian singkat permaslahan Hukum)
  4. Litigasi (permohonan/fotocopy Kartu Identitas/Sk Pengangkatan ASN/ uraian singkat permaslahan Hukum/surat panggilan/gugatan)