Tim Pelaksana TPP Pemkab Jeneponto, melalui Bagian Organisasi memproses Pengajuan Awal TPP melalui Aplikasi SIMONA Kemendagri Tanggal 08 Maret 2024, setelah melalui bebrapa kali revisi, selanjutnya keluar Hasil Validasi TPP oleh Biro Ortala Kemendagri melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/1521/SJ tanggal 26 Maret 2024 Hal Hasil Verifikasi atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024; d
dan selanjutnya berproses ke kementrian Keuangan dari proses oleh Kemenkeu terbit Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-24/PK/PK.6/2024 tanggal 2 April 2024 Hal Pertimbangan Atas Permohonan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah TA 2024 Tahap 17 (Tujuh Belas), dan selanjutnya ke Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Alhamdulillah, Menjelang Lebaran terbitlah Persetujuan oleh Dirjend Bina KEuda Nomor 900.1.1/7529/Keuda perihal Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 tertanggal 4 April 2024.