Menindaklanjuti Permendagri No 1 Tahun 2023 dan perlunya penggantian Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, serta perkembangan teknologi komunikasi dan informasi , Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengundangkan Peraturan Bupati Jeneponto No. 2 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas. Beberapa Ketentuan terbaru yang berubah diantaranya sebagai berikut :
- Naskah dinas tinggal 3 jenis, yaitu a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus;
- Pasal 23 ayat (2) Kop Naskah Dinas Jabatan Kepala Daerah dapat digunakan oleh Penjabat, Penjabat sementara, Pelaksana tugas, dan Pelaksana harian Kepala Daerah;
- Penyusunan Naskah Dinas penugasan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas khusus merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2 kecuali pada lembaran daerah dan berita daerah;
- Pada Kop Surat yang awalnya posisi logo daerah berada ditengah atas, sekarang berubah kesamping nama perangkat daerah, dengan format surat yang berubah.
contoh Kop UPT :
5. Perubahan Stempel Perangkat Daerah;
6. Paraf hierarki dan paraf koordinasi berbentuk matriks;
7. Naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekda atas nama Kepala Daerah menggunakan Kop Naskah Dinas yang memuat Lambang Negara (garuda)
8. Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas oleh Kepala Daerah berlaku mutatis mutandis bagi penjabat, penjabat sementara, pelaksana tugas, dan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Download : Peraturan Bupati Jeneponto No. 2 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas